Survei Populix menunjukkan bahwa penyebaran iklan judi online Indonesia telah mencapai tingkat yang meresahkan. Survei ini dilakukan pada 21-28 November 2023 dengan 1.058 responden berusia 17-55 tahun.
Terdapat 84% responden yang melaporkan bahwa ia pernah melihat iklan judi online dalam enam bulan terakhir dan 63% di antaranya menjelaskan iklan tersebut muncul hampir setiap kali mereka mengakses internet.
Survei yang dilakukan oleh Populix bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure ini menggambarkan seberapa luas paparan dan dampak iklan judi online terhadap para pengguna internet di Indonesia.
Media Sosial dan Website Sasaran Tinggi Iklan Judi Online
Menurut survei Populix, platform media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook merupakan saluran utama responden yang paling sering menemukan iklan judi online, dengan iklan permainan slot yang paling dominan.
Temuan ini menunjukkan bahwa 84% responden melihat iklan perjudian online di media sosial, dengan distribusi paparan 48% di Instagram, 45% YouTube, 45% Facebook, 16% di X (sebelumnya Twitter), dan 4% di platform lain.
Iklan ini juga hadir secara signifikan di berbagai situs web, terutama pada 59% situs film dan 57% situs game. Selain itu, iklan judi online sering terlihat dalam konten para influencer yang ikut mempromosikannya.
Data ini menunjukkan betapa gencarnya para pelaku perjudian daring di Indonesia dalam memanfaatkan platform populer yang berpotensi berdampak negatif, terutama bagi pengguna muda yang rentan terhadap pengaruh iklan semacam ini.
“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivi Zabkie, Head of Social Research dari Populix.
Dampak dari paparan iklan judi online semakin terasa, dengan 41% responden mengakui tertarik mengunjungi situs perjudian dan 16% menyatakan telah mencoba untuk berjudi secara online.
Sebagian besar masyarakat berharap pemerintah dapat membatasi akses ke situs judi online, sebagaimana diungkapkan oleh 74% responden yang mendukung upaya pemerintah dalam membatasi akses tersebut.
Baca Juga: Menilik Promosi Judi Online yang Kian Marak di Indonesia
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Editor