Ali Muhtarom, hakim anggota yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menetapkan Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemberian suap yang berhubungan dengan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Baca Juga: Imbas Pemangkasan Anggaran KY: Hakim Jadi Sulit Terawasi
Kasus Migor
Dalam kasus ini, tidak hanya Ali Muhtarom yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak lain juga ikut terlibat, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan pengacara Marcella Santoso serta Ariyanto. Mereka diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Ali Muhtarom dengan jumlah yang sangat besar, mencapai Rp60 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO, yang akhirnya berujung pada vonis lepas atau putusan ontslag bagi perusahaan yang terlibat.
"Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada konpers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Berkaitan dengan harta kekayaan Ali Muhtarom, berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2024, Ali tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.303.550.000. Kekayaan ini terdiri dari berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas.
Ali Muhtarom memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jepara, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.250.000.000. Di antara aset tersebut, terdapat tanah seluas 281 m²/250 m² yang bernilai Rp500.000.000, serta tanah seluas 3.025 m² yang bernilai Rp225.000.000. Selain itu, Ali juga memiliki tanah dan bangunan lainnya yang nilainya bervariasi, termasuk tanah warisan yang bernilai Rp100.000.000.
Ali tercatat memiliki beberapa kendaraan bermotor, termasuk mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 yang bernilai Rp135.000.000 dan motor Honda D1B02N12L2 A/T tahun 2017 yang bernilai Rp9.000.000. Total nilai kendaraan tersebut adalah Rp158.000.000.
Di samping itu, Ali memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38.500.000 dan kas sebesar Rp7.050.000. Namun, tidak tercatat adanya surat berharga atau harta lainnya yang dimilikinya. Ali Muhtarom juga memiliki utang sebesar Rp150.000.000, yang mengurangi total kekayaannya. Secara keseluruhan, setelah dikurangi dengan hutang, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Ali Muhtarom tercatat sebesar Rp1.303.550.000.
Ali Muhtarom, yang sebelumnya bertugas sebagai hakim anggota dalam persidangan Tom Lembong, kini telah digantikan oleh hakim Alfis Setyawan. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya fakta bahwa Ali Muhtarom terlibat dalam suap yang melibatkan sejumlah orang lainnya, termasuk pengacara dan pejabat lainnya yang berperan dalam memengaruhi proses peradilan.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," jelas majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur Bukan yang Pertama, Hakim Indonesia Tercatat Terima Suap Tahun ke Tahun
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor