Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri. Aturan yang terbit 5 hari sebelum pelantikan presiden yang baru ini juga sekaligus mencakup sekretaris kabinet.
Untuk memberikan asuransi kesehatan tersebut, dana yang digunakan bersumber dari APBN. Prosesnya akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, seperti kementerian urusan keuangan, kesehatan, aparatur negara, dan sekretariat kabinet.
Aturan tersebut mencatat, bagi eks menteri yang berusia kurang dari 60 tahun saat selesai menjabat akan diberi asuransi kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Kemudian, untuk eks menteri yang berusia 60 tahun atau lebih saat selesai menjabat, asuransi kesehatan diberikan untuk seumur hidup.
Asuransi juga diberikan kepada suami atau istri sah eks menteri. Akan tetapi, asuransi kesehatan ini tidak diberikan kepada menteri yang dijatuhi hukuman pidana karena tindak pidana, mengundurkan diri karena menjadi tersangka, atau mengundurkan diri karena melakukan tindakan pidana.
Aturan ini baru diterapkan untuk eks menteri Kabinet Indonesia Maju atau kabinet di era kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Apa Saja Tunjangan yang Diberikan pada Menteri dan Eks Menteri?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara juga mendapat tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, selain tunjangan jabatan, menteri juga berhak atas tunjangan lain untuk Pegawai Negeri Sipil serta tunjangan lain berdasarkan undang-undang.
Para menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya disesuaikan pada masing-masing kementerian, fasilitas kendaraan dan rumah dinas, serta asuransi kesehatan selama menjabat.
Tunjangan kinerja diberikan, dengan tujuan mengapresiasi kinerja pejabat di kementerian, termasuk menteri. Besarannya disesuaikan dengan kinerjanya. Menteri sebagai kepala kementerian, mendapat tunjangan kinerja senilai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementeriannya.
Setelah masa jabatannya habis, para eks menteri juga mendapat dana pensiun. Pemberian uang pensiun ini masih berada pada peraturan pemerintah yang sama. Peraturan tersebut sempat mengalami sedikit perubahan pada Pasal 2 yang menyebutkan gaji pokok menteri, yaitu menjadi Rp5.040.000 per bulan. Pembaruannya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Apabila eks menteri telah meninggal dunia, maka uang pensiun dapat diberikan kepada pasangan sahnya dengan jumlah setengah dari uang pensiun.
Nominal uang pensiun pokok adalah 1% dari dasar pensiun (gaji pokok terakhir) untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Misalnya, 1% dari gaji menteri Rp5.040.000 adalah Rp50.400. Jika menteri tersebut bekerja selama 5 tahun, artinya ada 60 bulan. Rp50.400 dikali 60 bulan adalah Rp3.024,000. Maka, menteri tersebut mendapat uang pensiun Rp3.024.000 per bulan.
Eks menteri juga dapat menerima jaminan hari tua senilai 3,25% dari gaji pokok apabila membayar iuran selama menjabat.
Baca Juga: 103 Menteri & Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Terbesar Sejak Reformasi
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor