Meski semarak Pemilu 2024 kian mereda, saat ini kita masih dipenuhi perasaan harap-harap cemas tentang siapa yang nanti akan menjadi pemimpin Indonesia.
Beragam kejadian selama Pemilu 2024 juga membuat Pemilu kali ini rasanya belum benar-benar berakhir, termasuk seputar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Petugas KPPS adalah salah satu pihak sangat berjasa dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemungutan hingga perhitungan suara. Tanpa mereka, Pemilu tidak akan berjalan dengan lancar.
Namun, peran KPPS lebih dari sekadar melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS juga memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Tugas mereka pun beragam sesuai dengan jabatannya yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota serta 6 orang anggota lainnya. Ketujuh petugas KPPS ini juga harus menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik KPPS.
KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No.13 Tahun 2012, No.11 Tahun 2012, dan No.01 Tahun 2012. Pokok dari peraturan tersebut berisi bahwa kode etik KPPS meliputi:
- Asas mandiri dan adil,
- Asas kepastian hukum,
- Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
- Asas kepentingan umum,
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta
- Asas tertib.
Oleh karena itu, untuk bisa menjadi petugas KPPS tidaklah mudah karena harus melewati tahapan seleksi dari KPU dan mengemban tanggung jawab yang besar. Meski demikian, nyatanya antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS sangatlah besar.
Tidak dapat dipungkiri, hal tersebut salah satunya disebabkan oleh gaji petugas KPPS yang cukup menggiurkan. Terlebih, pada Pemilu 2024 ini, gaji KPPS mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
Jabatan Petugas KPPS | Pemilu 2019 | Pemilu 2024 |
Ketua | Rp550.000 | Rp1.200.000 |
Anggota | Rp500.000 | Rp1.100.000 |
Anggota Satlinmas | Rp500.000 | Rp700.000 |
Walaupun mendapatkan honor yang cukup besar, nyatanya tidak semua petugas KPPS tersebut bertahan sampai akhir Pemilu 2024. Durasi kerja yang sangat lama bahkan nonstop ini membuat banyak dari petugas KPPS mengalami kelelahan, jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Dilansir dari Kompas.id, hingga 23 Februari 2024, dari total 5.741.127 petugas KPPS pada Pemilu 2024, tercatat 108 orang yang meninggal dunia. Para petugas tersebut banyak yang mengalami kelelahan karena beban kerja yang besar dan penyakit bawaan yang mereka derita.
Selain penyakit-penyakit di atas, penyebab lain meninggalnya para petugas KPPS adalah karena kecelakaan sebanyak 9 orang, Death on Arrival 13 orang dan penyebab yang belum diketahui sebanyak 14 orang.
Berdasarkan data sementara, akumulasi korban di Pulau Jawa adalah yang terbesar di Indonesia. Provinsi dengan jumlah korban meninggal dunia paling banyak adalah Jawa Barat sebanyak 27 orang, kemudian Jawa Timur 24 orang, dan Jawa Tengah sebanyak 16 orang.
Menurut rentang usianya, dari total 108 korban, petugas KPPS yang meninggal dunia paling banyak berasal dari kelompok usia 51-60 tahun, yakni sebanyak 34 korban.
Pada kelompok usia 17-20 terdapat sebanyak 4 korban meninggal dunia, usia 21-30 tahun sebanyak 17 korban, usia 31-40 tahun sebanyak 19 korban, usia 41-50 tahun sebanyak 30 korban, dan usia lebih dari 60 tahun sebanyak 4 korban.
Tidak hanya korban meninggal dunia, pada Pemilu 2024 ini juga banyak sekali petugas KPPS yang jatuh sakit, yakni tercatat sebanyak 13.675 orang.
Banyaknya korban yang berjatuhan tersebut harus menjadi evaluasi pemerintah agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini pada Pemilu tahun-tahun mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri sedang mengkaji soal penyempurnaan skrining untuk menyeleksi anggota KPPS sebagai antisipasi pada pemilu berikutnya.
Adapun, selama Pemilu 2024 ini, pemerintah memberikan satuan biaya perlindungan bagi para petugas pemilu, yaitu:
- Santunan untuk petugas yang meninggal dunia: Rp36.000.000/orang
- Santunan untuk yang catat permanen: Rp3.800.000/orang
- Santunan untuk yang mengalami luka berat: Rp16.500.000/orang
- Santunan untuk yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000/orang
- Bantuan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000/orang
Penulis: Wiena Amalia Salsabilla
Editor: Editor