Setelah pernyataan perang diserukan oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Februari 2022 lalu, berbagai negara di seluruh belahan dunia menjatuhkan sanksi terhadap Rusia atas upaya invansi terhadap Ukraina.
Situs database risiko global, Castellum.ai merangkum daftar negara dengan sanksi terbanyak di dunia secara spesifik pra dan pasca seruan Presiden Putin yang mengakui kemerdekaan 2 wilayah separatis di Ukraina yakni Donetsk dan Luhansk dan memerintahkan tentara Rusia untuk beroperasi pada 21 Februari 2022 lalu.
Amerika Serikat dan aliansinya kemudian memberikan tanggapan pada 22 Februari 2022 mengenai aksi Rusia terhadap Ukraina dengan menjatuhkan sanksi pertama yang nantinya diikuti oleh ribuan sanksi lainnya.
Kini, Rusia tercatat menjalani total sebanyak 5.223 sanksi per 29 Maret 2022. Rusia menerima 2.469 sanksi setelah tanggal 22 Februari 2022. Sebelumnya Rusia tercatat memiliki 2.754 sanksi aktif pada masa pra invansi ke Ukraina.
Hal ini kemudian menjadikan Rusia sebagai negara dengan sanksi terbanyak di dunia dengan penambahan jumlah sanksi melesat hingga hampir 2 kali lipat. Rusia menyalip kedudukan Iran yang sebelumnya menjadi negara dengan sanksi terbanyak. Setelah perang terjadi, Iran kini menduduki posisi ke-2 dengan total 3.616 sanksi.
Suriah menempati posisi ke-3 dengan total 2.608 sanksi, disusul Korea Utara di posisi ke-4 dengan 2.077 sanksi. Posisi ke-5 hingga ke-7 diraih oleh Venezuela dengan 651 sanksi, Myanmar 510 sanksi, dan Kuba 208 sanksi.
Swiss merupakan negara yang memberikan sanksi terbanyak untuk Rusia dengan total sebanyak 868 sanksi. Inggris dan Uni Eropa menjadi negara berikutnya yang menjatuhkan sanksi terbanyak dengan total 861 dan 705 sanksi terhadap Rusia.
Selain itu, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Jepang menjadi negara-negara berikutnya yang juga turut berkontribusi dalam menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Beberapa sanksi yang diberikan kepada Rusia mencakup sektor ekonomi seperti ekspor impor, pembekuan sistem perbankan, hingga ke sektor IT seperti pemblokiran akses ke sejumlah situs.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya