Rincian Lengkap Kuota SPMB 2025 dari Jenjang SD Hingga SMA

Berikut kouta untuk setiap jalur pada SPMB 2025 di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Rincian Lengkap Kuota SPMB 2025 dari Jenjang SD Hingga SMA Ilustrasi anak sekolah dasar | pexels/Agung Pandit Wiguna

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB yang diumumkan pada Senin (3/3/2025).

Salah satu hal yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut adalah bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota sesuai 4 jalur sistem SPMB 2025 yang telah ditetapkan.

4 Jalur pada sistem SPMB 2025 tersebut meliput jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.

Keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan pada landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) periode 2017-2024.

"Keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan," lanjut Mu'ti.

Apa itu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi?

Dalam SPMB 2025 terdapat empat jalur penerimaan yang dirancang untuk memastikan bahwa akses pendidikan merata bagi semua calon siswa. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa tahun ini dilakukan penyesuaian pada jalur penerimaan murid baru.

  • Jalur domisili adalah pengganti dari sistem zonasi sebelumnya, jalur ini mempertimbangkan tempat tinggal calon murid yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Jalur afirmasi ditujukan untuk siswa yang kurang mampu serta penyandang disabilitas dengan validasi berdasarkan data sosial dari pemerintah. 
  • Jalur prestasi berlaku untuk jenjang SMP dan SMA dengan seleksi berdasarkan dengan bobot nilai rapor, pencapaian akademik maupun non-akademik. Pada jalur akademik diperuntukkan untuk siswa kelas VI, IX, dan XII sebagai pengganti ujian nasional dan sifatnya tidak wajib serta bukan penentu kelulusan. Selain itu, juga dapat mencakup prestasi seni, olahraga, serta kepemimpinan bagi siswa seperti osis. 
  • Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. 

Kuota SPMB untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA di Tahun 2025 

Kuota SPMB jenjang SD hingga SMA | GoodStats
Kuota SPMB jenjang SD, SMP, dan SMA | GoodStats

Pada jenjang SD, pihaknya telah menetapkan kuota sebagai berikut:

  • Kouta jalur domisisi jenjang pendidikan SD: minimal 70%.
  • Kouta jalur afirmasi jenjang pendidikan SD: minimal 15%.
  • Kouta jalur prestasi jenjang pendidikan SD: tidak ada. 
  • Kouta jalur mutasi jenjang pendidikan SD: maksimal 5%. 

Lalu pada jenjang pendidikan SMP kuota SPMB 2025 untuk setiap jalur adalah sebagai berikut:

  • Kouta jalur domisisi jenjang pendidikan SMP: minimal 40%.
  • Kouta jalur afirmasi jenjang pendidikan SMP: minimal 20%.
  • Kouta jalur prestasi jenjang pendidikan SMP: minimal 25%
  • Kouta jalur mutasi jenjang pendidikan SMP: maksimal 5%. 

Pada tingkatan SMA koutanya sebagai berikut:

  • Kouta jalur domisisi jenjang pendidikan SMA: minimal 30%.
  • Kouta jalur afirmasi jenjang pendidikan SMA: minimal 30%.
  • Kouta jalur prestasi jenjang pendidikan SMA: minimal 30%
  • Kouta jalur mutasi jenjang pendidikan SMA: maksimal 5%. 

Pada SPMB 2025, kuota jalur afirmasi mengalami peningkatan dibandingkan PPDB sebelumnya, jenjang SMP naik dari 15% menjadi 20% dari daya tampung. Sementara pada jenjang SMA meningkat dari 15% menjadi 30% dan kuota SD tetap sebesar 15%. 

Sebagai kebijakan baru, siswa yang diterima di sekolah tujuan akan diarahkan pada sekolah negeri, swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain dengan daya tampung tersedia. Jika ditempatkan di sekolah swasta, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Kemendikdasmen juga telah menetapkan bahwa sekolah negeri tidak boleh menerima siswa yang melebihi kapasitas yang telah terdaftar, kebijakan ini tentunya telah menjadi pertimbangan rasio guru-murid serta mencegah praktik jual beli kursi. Pemerintah daerah pun diminta untuk memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. 

Baca Juga: PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tak Lagi Digunakan

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Bukan Bali Atau Jakarta, Ini Daerah dengan Tingkat Penghunian Hotel Tertinggi

TPK menjadi salah satu indikator yang dapat mencerminkan pertumbuhan industri perhotelan.

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka Besok

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 untuk sekitar 2.000 lowongan kerja akan dimulai pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook