Resmi Jadi Tersangka, Berikut Harta Kekayaan Tom Lembong dari Masa ke Masa

Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula 8 tahun silam. Berapa jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dari masa ke masa?

Resmi Jadi Tersangka, Berikut Harta Kekayaan Tom Lembong dari Masa ke Masa Potret Tom Lembong dalam Kesempatan Meeting Bersama Menko Luhut | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) malam. Tom Lembong dituduh melakukan korupsi impor gula saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Jokowi pada tahun 2015 hingga 2016.

Pernyataan ini resmi diungkapkan oleh Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Selasa (29/10/2024), ia mengatakan bahwa impor gula putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004.

Namun, kala itu Tom Lembong mengizinkan PT AP, perusahaan non-BUMN, untuk melakukan impor. Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara kementerian pada 12 Mei 2015 lalu, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga sebenarnya tidak membutuhkan impor.

“Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar dalam kesempatan jumpa pers tersebut, melansir Kompas.

Qohar menambahkan bahwa izin impor yang dilakukan oleh Tom Lembong ini tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Dengan demikian, dugaan korupsi tersebut telah membuat negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Qohar, mengutip Kompas.

Menurut Qohar, kerugian ini dihitung berdasarkan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula. Negara merugi karena keuntungan tersebut justru mengalir ke delapan perusahaan yang mendapatkan jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).

Melihat tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Tom Lembong tersebut, lantas sebenarnya berapa harta kekayaan Tom Lembong dari masa ke masa? Apakah ia turut menikmati gelontoran dana korupsi yang dituduhkan kepadanya?

Harta Kekayaan Tom Lembong dari Masa ke Masa

Harta Kekayaan Tom Lembong
Jumlah harta kekayaan Tom Lembong dari masa ke masa mengalami kenaikan dan penurunan | GoodStats

Data di atas menunjukkan harta kekayaan Tom Lembong dari masa ke masa, yakni dari tahun 2016 hingga 2019. Dikutip dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), pada tahun 2015, tercatat harta kekayaan Tom Lembong mencapai Rp101,1 miliar. Saat itu ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Kabinet Kerja Jokowi dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2014-2019.

Selanjutnya, pada tahun 2016, harta kekayaannya mengalami penurunan yang cukup drastis menjadi Rp79,5 miliar. Ketika itu ia juga masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan Kabinet Kerja Jokowi, kemudian dilanjut menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada tahun 2017, harta kekayaannya kembali melonjak menjadi Rp103,1 miliar. Angka ini sekaligus merupakan yang tertinggi dari 5 tahun terakhir pelaporan harta kekayaan Tom Lembong tersebut.

Pada 2018, harta kekayaan Tom Lembong kembali sedikit menurun sampai Rp102,2 miliar. Ia tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada akhir 2019, di mana saat itu harta kekayaannya mencapai Rp101,4 miliar. Saat itu Tom Lembong sedang mengakhiri jabatan sebagai Kepala BKPM sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya secara khusus.

Baca Juga: Di Balik Penetapan Gibran sebagai Wapres Termuda RI

Rincian Harta Tom Lembong
Nilai surat berharga yang dimiliki Tom Lembong mencapai Rp94,5 miliar pada per 31 Desember 2019 | GoodStats

Sementara itu, data di atas merupakan rincian harta kekayaan Tom Lembong yang terakhir tercatat di LHKPN KPK. Rincian harta kekayaannya tersebut meliputi surat berharga (Rp94,5 miliar), harta lainnya (Rp4,7 miliar), harta kas dan setara kas (Rp2,1 miliar), dan harta bergerak lain (Rp180 juta). 

Menariknya, dari harta kekayaan terakhir yang dilaporkannya tersebut, Tom Lembong tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Hal ini lantas juga menjadi pembicaraan serta sorotan banyak warganet di linimasa media sosial.

Kejagung Belum Dapat Pastikan Aliran Dana Turut Mengalir ke Tom Lembong

Hingga saat ini, Kejagung masih menelusuri ke mana aliran dana Rp400 miliar yang disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah Tom Lembong ikut menikmati gelontoran dana korupsi tersebut.

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” terang Harli di Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024), seperti yang dikutip dari Tempo.

Harli mengatakan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Oktober 2023 lalu. Ia juga mengakui bahwa penyidik sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus korupsi gula tersebut. Selain Tom Lembong, penyidik juga memeriksa Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Keduanya pun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Benarkah Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Merupakan Politisasi Semata?

Sejak berita mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini mencuat untuk pertama kali, banyak netizen yang berpendapat bahwa kasus ini merupakan politisasi semata karena seperti terkesan dicari-cari.

Wow. Kasus tahun 2015. Sulit untuk tidak suudzon, but let’s see,” ungkap salah satu netizen di media sosial X dengan nama pengguna @nabiylarisfa, sekaligus merupakan Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Seperti yang diketahui bahwa Tom Lembong merupakan lawan politik kubu 02 yang berisi orang-orang Prabowo dan Jokowi yang saat ini menduduki pemerintahan. Pada Pilpres 2024 kemarin, Tom Lembong menjadi co-captain tim pemenangan Anies-Muhaimin. 

Pasca pilpres, dirinya dan Anies Baswedan berada di luar pemerintahan dan menjadi oposisi. Beberapa waktu lalu sempat ada wacana pembentukan organisasi masyarakat (ormas) atau partai yang akan diinisiasi oleh kedua tokoh tersebut.

“Jadi gini analisanya, Tom Lembong itu adalah salah satu inisiator yang akan segera menggulirkan pembentukan partai untuk menjembatani Anies di 2020, tapi sebelum partai itu berdiri, tiang pancang-pancangnya sudah mulai dirobohkan,” ungkap netizen lain di media sosial X dengan nama pengguna @abu_waras.

Walaupun demikian, Kejagung menepis berbagai spekulasi mengenai politisasi kasus tersebut. Mereka mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak memiliki unsur politisasi di dalamnya. Kejagung juga mengklaim bahwa penetapan status tersangka ini murni berdasarkan alat bukti hukum.

“Ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar, Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam, melansir BBC.

Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapa pun pelakunya,” ucapnya.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Penulis: Elvira Chandra Dewi Ari Nanda
Editor: Editor

Konten Terkait

Jelang Pilkada 2024, Isu Ekonomi Jadi Perhatian Utama Warga Jabar

Tidak hanya itu, mayoritas warga Jawa Barat menginginkan pemimpin yang mendengarkan rakyat dan memperjuangkan kepentingannya.

Program Sekolah Gratis 2025, Solusi Pendidikan Inklusif dari Pemprov dan DPRD DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan DPRD DKI Jakarta mencanangkan program sekolah gratis untuk dapat membantu pendidikan masyarakat kurang mampu.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook