Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pelaku industri untuk menentukan besaran gaji para pekerja di lingkungan usahanya.
Besaran UMP di setiap provinsi dapat berbeda-beda, didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah. Mengingat pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap provinsi juga berbeda-beda.
Besaran UMP di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi/gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi biasanya berubah setiap tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan UMP bertujuan agar pekerja baru tidak mendapat upah murah dan berharap mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus berkontribusi bagi perekonomian.
"Pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," jelasnya, dilansir dari Kompas.com
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini telah merilis daftar baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh provinsi Indonesia yang berlaku mulai Januari 2024.
Berdasarkan PP Pengupahan, jika dilihat secara keseluruhan, UMP yang berlaku mulai 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan persentase tertinggi mencapai 8,73%, dan Gorontalo menjadi yang terendah, yaitu sebesar 1,19%.
Adapun DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Indah juga mengatakan kenaikan UMP 2024 secara umum tidak mencapai lebih dari Rp200.000. Hal itu lantaran UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta sampai Rp 2 juta," ujarnya.
Penulis: Anissa Kinaya Maharani
Editor: Iip M Aditiya