Resmi Berlaku, Ini Perbedaan Besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia

Upah Mininum Provinsi (UMP) 2024 telah resmi berlaku per 1 Januari 2024, DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi.

Resmi Berlaku, Ini Perbedaan Besaran UMP di 38 Provinsi Indonesia Ilustrasi pekerja korporasi | Pixabay

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pelaku industri untuk menentukan besaran gaji para pekerja di lingkungan usahanya.

Besaran UMP di setiap provinsi dapat berbeda-beda, didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah. Mengingat pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap provinsi juga berbeda-beda.

Besaran UMP di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi/gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi biasanya berubah setiap tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan UMP bertujuan agar pekerja baru tidak mendapat upah murah dan berharap mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus berkontribusi bagi perekonomian.

"Pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," jelasnya, dilansir dari Kompas.com

Perbedaan besaran UMP 2024 di 39 provinsi Indonesia | Goodstats

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini telah merilis daftar baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh provinsi Indonesia yang berlaku mulai Januari 2024.

Berdasarkan PP Pengupahan, jika dilihat secara keseluruhan, UMP yang berlaku mulai 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan persentase tertinggi mencapai 8,73%, dan Gorontalo menjadi yang terendah, yaitu sebesar 1,19%.

Adapun DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan kenaikan UMP 2024 secara umum tidak mencapai lebih dari Rp200.000. Hal itu lantaran UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta sampai Rp 2 juta," ujarnya.

Penulis: Anissa Kinaya Maharani
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Mengenal Kembali 47 Tokoh yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional di Era Jokowi

Selama 10 tahun menjabat, Jokowi telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 47 tokoh dari berbagai daerah di Indonesia.

Melihat Angka Kematian Bayi di Indonesia, Apa Kaitannya dengan Kunjungan Neonatal?

Angka kematian bayi di Indonesia semakin menurun tiap tahunnya. Pada 2022 kasus kematian bayi berada pada rasio 17:1.000.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook