Transformasi digital di Indonesia terus berlangsung dengan penuh komitmen dalam satu dekade terakhir. Pemerintah secara berkelanjutan membangun infrastruktur digital sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu fokus utama adalah memperluas akses internet ke seluruh wilayah di Indonesia.
Sebagai upaya pelengkap, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika (BPSDM Kominfo) juga menginisasi buku digitalisasi yang berjudul “Strategi Pengembangan Masyarakat Digital Indonesia”. Buku ini dirilis pada 25 September 2024 dengan tujuan menyajikan wawasan tentang pentingnya pengembangan SDM digital di berbagai sektor.
Ironisnya, di tengah pesatnya perkembangan digital, masyarakat masih bergumul dengan masalah literasi digital yang rendah. Hal ini menjadi celah bagi penyebaran hoaks di ruang digital. Di mana masalah tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan berpikir kritis individu.
Pada survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) yang dilaksanakan pada September-November 2023, tercatat kurang dari 50% responden memiliki kesadaran untuk mengidentifikasi sumber informasi dari pesan yang mereka terima sebelum kemudian dibagikan ke orang lain. Menyebabkan masih seringnya terjadi penyebaran berita hoaks di masyarakat.
Survei yang digarap dengan metode Systematic Random Sampling dan melibatkan 18.362 responden individu berusia 15-64 tahun ini membeberkan kurangnya kemampuan literasi masyarakat Indonesia dalam hal berpikir kritis di era digital. Di mana 35% responden bersikap netral menanggapi upaya identifikasi sumber informasi di media.
Sementara itu, 33% responden merasa tidak setuju dengan ide tersebut. Begitu pula dengan 9% dari mereka yang mengaku sangat tidak setuju. Padahal, tindakan tersebut diharapkan dapat dilakukan untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks.
Dukungan terhadap tindakan berpikir kritis ini terbilang sangat rendah, dengan hanya 23% responden yang menyatakan setuju. Rinciannya, 21% menyatakan setuju dan 2% sangat setuju. Angka ini jauh di bawah persentase responden yang memilih opsi netral atau tidak setuju.
Di sisi lain, IMDI menemukan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengevaluasi kredibilitas sumber informasi, seperti memeriksa identitas orang yang ditemui secara daring dan menilai kredibilitas penulis konten digital. Di mana persentase setuju melampaui netral dan tidak setuju.
Hasil survei IMDI mengungkap tantangan serius dalam memajukan literasi digital di Indonesia, terutama terkait dengan kemampuan berpikir kritis masyarakat. Temuan ini pula semakin menggarisbawahi pentingnya peraturan pemerintah yang mengatur penyebaran hoaks.
Selain pembelajaran, adanya sanksi hukum yang tegas tentang penyebaran hoaks perlu dilanjutkan, sesuai ketetapan hukum yang sudah berlaku. Diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk lebih kritis dalam mengonsumsi informasi digital.
“Ingat, menyiarkan berita bohong dengan sengaja hingga memunculkan keonaran di masyarakat akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Mom Influencer Ana Livian, dilansir dari MetroTV.
Baca juga: Isu Politik Jadi Informasi Hoaks Paling Banyak di Internet
Penulis: Anbiya Mina Scuderia
Editor: Editor