Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan regulasi terkait pajak dan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11%. Namun, untuk beberapa jenis barang, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai lain, yakni sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.
Pada regulasi baru ini memperbarui ketentuan mengenai perhitungan PPN, khususnya mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) dengan skema nilai lain. Adanya revisi ini dapat membawa perubahan yang berdampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia.
Aturan Terbaru Menteri Keuangan tentang PPN
Kemenkeu menekankan pentingnya dalam memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” bunyi PMK.
PMK 11/2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Selanjutnya, aturan ini dapat menetapkan pengecualiaBarang-barang dan besar PPN tarif khusus dalam perhitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersendiri.
Barang-Barang dan Besar PPN Tarif Khusus
Inilah tabel barang-barang yang termasuk ke dalam PPN tarif khusus berdasarkan PMK 11 Tahun 2025.
Contoh Perhitungan
Berikut ini contoh perhitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sesuai dengan PMK 11 Tahun 2025.
Barang Hasil Pertanian Tertentu
Tarif 1,1% dari harga jual:
Memiliki harga jual Rp10.000.000.
PPN = 1,1% x Rp10.000.000 = Rp110.000
Kendaraan Bermotor Bekas
Tarif 1,1% dari harga jual:
Harga jual = Rp40.000.000
PPN = 1,1% x Rp40.000.000 = Rp440.000
Jasa Perjalanan Wisata, Periklanan, dan Layanan Lainnya
Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)
Biaya jasa perjalan wisata Rp5.000.000
PPN = 9,17 x Rp5.000.000 = Rp458.500
Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur
Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)
PPN efektif = 9,17%
Nilai agunan sebesar Rp100.000.000
PPN = 9,17% x Rp100.000.000
PPN = Rp9.170.000
Emas Perhiasan dan Batu Permata
Transaksi Antar Pedagang
Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)
PPN Efektif = 9,17%
Harga jual dengan seharga = Rp20.000.000
PPN = 9,17% x Rp20.000.000 = Rp1.834.000
Melakukan Penjualan Langsung ke Konsumen
Tarif 15% x (11/12 dari tarif PPN 11%)
PPN Efektif = 13,75%
Harga jual sebanyak Rp20.000.000
PPN = 13,75% x Rp20.000.000 = Rp2.750.000
Dengan berlakunya peraturan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dalam perhitungan PPN, terutama terkait dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu. PMK ini juga menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK 75/PMK.03/2010, PMK 102/PMK.011/2011, dan PMK 6/PMK.03/2021.
Regulasi ini telah resmi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 PMK. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, serta dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh