PPN Tarif Khusus Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025 dan Contoh Perhitungannya

Kemenkeu menetapkan regulasi terkait pajak dan PPN dalam PMK 11 Tahun 2025, mencakup sejumlah barang dengan tarif PPN khusus.

PPN Tarif Khusus Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025 dan Contoh Perhitungannya Pajak | Freepik/chayanuphol

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan regulasi terkait pajak dan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11%. Namun, untuk beberapa jenis barang, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai lain, yakni sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya. 

Pada regulasi baru ini memperbarui ketentuan mengenai perhitungan PPN, khususnya mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) dengan skema nilai lain. Adanya revisi ini dapat membawa perubahan yang berdampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia. 

Aturan Terbaru Menteri Keuangan tentang PPN

Kemenkeu menekankan pentingnya dalam memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025. 

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai,” bunyi PMK. 

PMK 11/2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN. 

Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. 

Selanjutnya, aturan ini dapat menetapkan pengecualiaBarang-barang dan besar PPN tarif khusus dalam perhitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersendiri. 

Barang-Barang dan Besar PPN Tarif Khusus

Inilah tabel barang-barang yang termasuk ke dalam PPN tarif khusus berdasarkan PMK 11 Tahun 2025.

Barang-barang yang termasuk ke dalam PPN PMK 11 Tahun 2025 | GoodStats
Barang-barang yang termasuk ke dalam PPN PMK 11 Tahun 2025 | GoodStats

Contoh Perhitungan 

Berikut ini contoh perhitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sesuai dengan PMK 11 Tahun 2025. 

Barang Hasil Pertanian Tertentu

Tarif 1,1% dari harga jual:

Memiliki harga jual Rp10.000.000.

PPN = 1,1% x Rp10.000.000 = Rp110.000

Kendaraan Bermotor Bekas

Tarif 1,1% dari harga jual:

Harga jual = Rp40.000.000

PPN = 1,1% x Rp40.000.000 = Rp440.000

Jasa Perjalanan Wisata, Periklanan, dan Layanan Lainnya

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

Biaya jasa perjalan wisata Rp5.000.000

PPN = 9,17 x Rp5.000.000 = Rp458.500

Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN efektif = 9,17%

Nilai agunan sebesar Rp100.000.000

PPN = 9,17% x Rp100.000.000

PPN = Rp9.170.000

Emas Perhiasan dan Batu Permata

Transaksi Antar Pedagang

Tarif 10% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN Efektif = 9,17%

Harga jual dengan seharga = Rp20.000.000

PPN = 9,17% x Rp20.000.000 = Rp1.834.000

Melakukan Penjualan Langsung ke Konsumen

Tarif 15% x (11/12 dari tarif PPN 11%)

PPN Efektif = 13,75%

Harga jual sebanyak Rp20.000.000

PPN = 13,75% x Rp20.000.000 = Rp2.750.000

Dengan berlakunya peraturan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dalam perhitungan PPN, terutama terkait dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu. PMK ini juga menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK 75/PMK.03/2010, PMK 102/PMK.011/2011, dan PMK 6/PMK.03/2021.

Regulasi ini telah resmi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 PMK. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, serta dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

Baca Juga: Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Info Harga BBM Pertamina Dex, Dexlite, Permatax dan Pertamax Turbo di SPBU Seluruh Indonesia Maret 2025

Pada Maret 2025, harga BBM mengalami penurunan, dengan Pertamina Dex dipatok Rp14.600 per liter dan Dexlite ikut turun menjadi Rp14.300 per liter.

Dari Viral ke Krisis: Strategi & Etika Menjaga Reputasi Brand di Era Digital

Diskusi Goodtalk Off-air pada Selasa (25/2), mengangkat topik soal keterkaitan viralitas dan reputasi organisasi dalam domain public relations (PR).

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook