Per Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp1.196,54 triliun atau setara dengan 60,16% dari target APBN. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 80% penerimaan negara pada 2024 bersumber dari pajak.
Pajak terdiri dari berbagai jenis, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.
Tarif PPh terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2021 lalu. Perubahan tarif ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek yang dikenakan PPh adalah pegawai, penerima uang pesangon, penerima uang pensiun atau manfaat uang pensiun, penerima tunjangan atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya, bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas serta tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama, mantan pegawai, serta pegawai kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya.
Akan tetapi, ada ketentuan untuk penghasilan yang dikenai pajak. Penghasilan yang dikenai pajak harus melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Besaran PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54 juta.
Oleh karena itu, subjek yang dikenai PPh setidaknya berpenghasilan Rp4,5 juta tiap bulan.
Ada pula nominal tambahan untuk kategori lain, seperti penambahan untuk yang sudah menikah, bagi pasangan yang berpenghasilan, dan untuk anggota keluarga lainnya.
Berapa Besaran Pajak Penghasilan Pribadi di Negara Lain?
Dalam data Sovereign Cost of Living Index, terdapat beberapa negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi. Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Kuwait, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kepulauan Cayman, Bahama, Bermuda, Monako, dan Bahrain.
Ada pula yang menerapkan pajak dalam jumlah rendah, seperti Andorra dengan pajak penghasilan pribadi 0-10%, Makau antara 0–12%, dan Maladewa antara 0-15%.
Negara lain dengan pajak penghasilan pribadi yang rendah adalah Hong Kong, Montenegro, Serbia, Bulgaria, Paraguay, dan Hungaria. Tarif pajak hanya sekitar 2% hingga 17%.
Sementara itu, ada juga negara yang menetapkan pajak penghasilan pribadi dengan persentase yang sangat tinggi.
Faktor utama tinggi pajak adalah kebutuhan negeri dalam memenuhi jaminan sosial dan pelayanan publik. Pada negara-negara dengan pajak tinggi tersebut, jaminan kesejahteraan dan keberadaan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, transportasi umum dikelola secara maksimal.
Finlandia, Jepang, Denmark, dan sejumlah negara lainnya menerapkan pendidikan gratis bagi warganya. Bahkan di negara minim kejahatan seperti Denmark, fasilitas kesehatan juga diberikan secara cuma-cuma. Fasilitas-fasilitas tersebut didapat dari pengelolaan pajak yang optimal.
Baca Juga: Sektor Penyumbang Pajak Terbesar 2024
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor