Pajak mungkin sudah tidak asing lagi di telinga sebagian besar orang. Pada hakikatnya, pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan kepada negara oleh warga negaranya. Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar pendapatan negara dan berperan penting bagi pembangunan negara.
Hampir seluruh negara di dunia memberlakukan pajak penghasilan kepada warganya, termasuk Indonesia. Di Indonesia, pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan sebagainya.
Penerapan pajak penghasilan pun berbeda-beda di tiap negara. Adapun Indonesia sendiri menetapkan pajak penghasilan untuk warganya maksimal 35%. Namun, terdapat beberapa negara yang mematok pajak penghasilan tertinggi di dunia, nilainya bahkan di atas 50%!
Di sisi lain, terdapat pula sejumlah negara yang mematok tarif pajak penghasilan terendah di dunia. Bahkan, tarif pajak penghasilan pribadinya 0%! Lantas, di mana saja negara-negara tersebut? Melansir dari berbagai sumber, berikut daftarnya!
1. Bermuda
Berada di daftar teratas, Bermuda merupakan negara yang tidak menerapkan tarif pajak penghasilan kepada warga negaranya. Melansir Insider Monkey, Bermuda tidak memiliki tarif pajak penghasilan pribadi maupun perusahaan.
Meski demikian, Bermuda merupakan negara yang lebih berkembang dibandingkan dengan negara lainnya di Kepulauan Karibia. Bermuda juga memiliki pemandangan serta destinasi wisata yang indah. Berkat 0% pajak penghasilannya, Bermuda merupakan pusat bisnis internasional dan pusat keuangan luar negeri.
2. Kepulauan Cayman
Seperti halnya Bermuda, Kepulauan Cayman menjadi salah satu negara bebas pajak di dunia. Negara ini telah menjadi surga pajak yang populer di kalangan elit dan perusahaan multinasional besar karena tidak mematok pajak perusahaan maupun pajak penghasilan.
Alih-alih pajak, perusahaan lepas pantai harus membayar lisensi tahunan kepada pemerintah, yang didasarkan pada jumlah modal dasar yang dimiliki perusahaan. Adapun, negara dengan PDB per kapita sebesar US$99.624 ini dikenal dengan sektor jasanya yang menyumbang lebih dari 85% aktivitas ekonomi.
3. Bahama
Selain dikenal sebagai negara bebas pajak, Bahama rupanya juga menerapkan tarif yang sangat rendah bagi perusahaan. Disebutkan, seseorang tak perlu mendapatkan kewarganegaraan Bahama untuk menikmati bebas pajak, cukup dengan hanya tinggal di negara itu minimal 90 hari lamanya dan harus mempertahankan tempat tinggal mereka selama minimal 10 tahun.
Bahama merupakan negara yang berada di dekat wilayah Amerika, sehingga sangat diuntungkan karena memiliki sejumlah kelebihan termasuk perusahaan perbankannya juga infrastruktur yang baik.
4. Qatar
Qatar merupakan sebuah negara kecil yang berada di Timur Tengah. Meski begitu, negara tersebut memperoleh kekayaannya dari industri minyak dan gas alam. Sehingga, pendapatan dari minyak dan gasnya memungkinkan pemerintah Qatar untuk bertahan tanpa memungut pajak penghasilan.
Meski tidak memungut pajak penghasilan dari warganya, namun pemerintah Qatar tetap membebankan pajak 5% kepada warganya untuk biaya keamanan. Selain itu, perusahaan yang berdiri di negara tersebut pun tetap dipungut pajak sebesar 10%.
5. Uni Emirat Arab
Sama seperti Qatar, Uni Emirat Arab merupakan salah satu negara penghasil minyak di Timur Tengah yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Namun, Uni Emirat Arab tetap mengenakan pajak penghasilan korporasi dengan tarif 9%.
Meskipun mematok pajak korporasi, namun negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas penghasilan dari pemberi kerja, investasi, real estat, atau sumber-sumber lainnya yang bukan berasal dari aktivitas bisnis.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Editor