Naik Besok, Simak Harga Bikin Paspor Terbaru 2024

Harga pembuatan paspor akan naik per 17 Desember 2024, bagaimana harga terbarunya saat ini?

Naik Besok, Simak Harga Bikin Paspor Terbaru 2024 Ilustrasi Paspor Indonesia | Humas Kemenkumham

Pemerintah akan menaikan tarif pembuatan paspor menjelang akhir tahun 2024. Rencana kenaikan ini sebelumnya disampaikan oleh Mantan Presiden RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 silam. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel pada masyarakat sesuai kebutuhan. Peningkatan tarif ini tentunya disertai peningkatan kualitas layanan.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam, menyebutkan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap masyarakat.

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ungkapnya pada laman resmi Kementerian PAN-RB.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana melakukan beberapa perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Harga paspor baru ini akan mulai efektif 60 hari setelah PP tersebut diundangkan, sehingga mulai tanggal 17 Desember 2024 mendatang, harga pembuatan paspor sudah mengikuti tarif terbaru.

Harga Paspor Saat Ini

Harga pembuatan paspor di Indonesia saat ini | GoodStats
Harga pembuatan paspor di Indonesia saat ini | GoodStats

Sebelum PP tersebut diberlakukan, harga paspor saat ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, dengan rincian harga paspor sebagai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per buku
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000 per buku

Tarif Paspor Terbaru

Harga pembuatan paspor terbaru per 17 Desember 2024 | GoodStats
Harga pembuatan paspor terbaru per 17 Desember 2024 | GoodStats

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif terbaru pembuatan paspor berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut.

  • Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp350.000 per buku
  • Paspor biasa masa berlaku 10 tahun: Rp650.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000 per buku
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000 per buku

Paspor Elektronik vs Non-Elektronik

Perbedaan paspor elektronik dan paspor non-elektronik (paspor biasa) sering kali menjadi pembicaraan hangat tatkala masa pembuatan atau perpanjangan paspor tiba. Paspor elektronik dibanderol dengan harga yang lebih tinggi, baik pada PP Nomor 28 Tahun 2019 maupun yang berlaku mulai 17 Desember mendatang. Menurut laman Imigrasi, terdapat beberapa perbedaan mencolok antara paspor elektronik dan paspor biasa selain dari segi harga, yakni sebagai berikut.

Ada Chip

Paspor elektronik memiliki chip yang mengandung data diri yang lebih lengkap, seperti biometrik wajah dan sidik jari. Paspor biasa tidak mengandung data-data ini.

Sampul Paspor

Sampul paspor elektronik mengandung logo tanda khusus yang menandakannya sebagai paspor elektronik. Hal ini tentu tidak ditemukan pada paspor biasa.

Bebas Visa ke Beberapa Negara

Lebih lanjut, paspor elektronik juga memungkinkan penggunanya bebas visa ke beberapa negara.

“Paspor elektronik memiliki keistimewaan bebas visa ke beberapa negara namun saat ini hanya berlaku ke negara Jepang saja, keamanan lebih unggul dari paspor biasa, dengan adanya chip tidak diberlakukan lagi penerapan cap karena chip tersebut sudah merekam data perlintasan dan pemindaian pada mesin autogate jauh lebih cepat,” ungkap Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Anna pada Selasa (9/7/2024), mengutip laman resmi Kemenkumham.

Negara dengan Biaya Pembuatan Paspor Termurah

Biaya perpanjangan paspor di Indonesia nyatanya masih terbilang mahal jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Compare the Market melakukan penelitian untuk melihat negara-negara mana yang menetapkan harga terendah untuk pembuatan paspornya pada April 2024. Hasilnya, Uni Emirat Arab menjadi negara dengan biaya pembuatan paspor termurah di dunia.

Uni Emirat Arab jadi negara dengan tarif pembuatan paspor termurah | GoodStats
Uni Emirat Arab jadi negara dengan tarif pembuatan paspor termurah | GoodStats

Biaya pembuatan paspor di Uni Emirat Arab tercatat sebesar US$17,66 (sekitar Rp282 ribu) dengan masa berlaku selama 5 tahun. Tidak hanya murah, paspor UEA ini juga terkenal sebagai paspor terkuat menurut Global Passport Power Rank 2024 dari Passport Index. Tercatat, paspor dari negara ini bebas visa di 133 negara, membutuhkan visa kedatangan di 47 negara, dan hanya mewajibkan adanya visa di 18 negara saja.

India duduk di urutan kedua dengan biaya pembuatan paspor yang tak kalah murah, sebesar US$18,03 (Rp288 ribu) untuk masa berlaku 10 tahun. India sendiri berada di peringkat ke-70 untuk kekuatan paspor, dengan rincian 29 negara bebas visa, 45 negara visa kedatangan, dan 124 negara yang mewajibkan visa.

Di peringkat ketiga ada Hungaria dengan biaya sebesar Rp330 ribu untuk masa berlaku 5 tahun. Hungaria menjadi salah satu negara dengan paspor terkuat di dunia, bertengger di posisi keempat dengan rincian 126 negara bebas visa, 51 negara visa kedatangan, dan 21 negara membutuhkan visa.

Afrika Selatan mengisi posisi keempat dengan harga pembuatan paspor sebesar Rp503 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Dengan 64 negara bebas visa, 46 negara visa kedatangan, dan 88 negara wajib visa, negara ini menduduki peringkat ke-45 paspor terkuat di dunia.

Lebih lanjut, terdapat Kenya dengan biaya pembuatan paspor sebesar Rp512 ribu untuk masa berlaku 10 tahun (40 negara bebas visa, 38 negara visa kedatangan, dan 120 negara wajib visa), Spanyol dengan biaya sebesar Rp514 ribu (134 negara bebas visa, 45 negara visa kedatangan, dan 19 negara wajib visa), serta terakhir Polandia dengan biaya sebesar Rp554 ribu (127 negara bebas visa, 51 negara visa kedatangan, dan 120 negara wajib visa).

Untuk soal kekuatan paspor, Indonesia sendiri bertengger di peringkat ke-56 bersama Kosovo, dengan rincian 49 negara bebas visa, 44 negara visa kedatangan, dan 105 negara wajib visa.

Baca Juga: Seberapa Kuat Paspor Indonesia?

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Indeks Demokrasi Indonesia Turun, Jadi Posisi Ke-4 ASEAN

Indeks demokrasi Indonesia menurut EIU turun menjadi 6,44, berada di posisi ke-4 ASEAN.

Berbagai Liputan Berisiko yang Pernah Dilakukan Para Jurnalis, Apa Saja?

Meski demikian, banyak jurnalis tetap menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi, demi memastikan publik mendapatkan informasi yang transparan dan faktual.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook