Ribuan hakim dari seluruh Indonesia telah melaksanakan aksi cuti massal pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas kesejahteraan yang dinilai tidak memadai, khususnya dalam hal gaji dan tunjangan.
Aksi ini, yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), merupakan puncak dari ketidakpuasan hakim setelah bertahun-tahun advokasi untuk kenaikan gaji yang tak membuahkan hasil. Para hakim kini menuntut janji yang diucapkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menaikkan gaji mereka setelah resmi menjabat.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa usulan kenaikan gaji hakim telah diajukan beberapa bulan sebelumnya dan telah mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, aksi cuti ini tetap dilaksanakan karena kepastian terkait besaran kenaikan dan skema baru yang diharapkan masih belum jelas.
“Cuma besarannya belum diketahui. Harapan kami, nilainya bisa cukup, lah,” ucap Syarifuddin seperti yang dikutip oleh Tempo.
Gaji dan Tunjangan yang Diterima Golongan Tiap Hakim dan Tingkatan Pengadilan
Saat ini, gaji hakim di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Hakim menerima gaji pokok yang bervariasi sesuai dengan golongan, masa kerja, dan tingkatan pengadilan tempat mereka bertugas. Selain gaji pokok, tunjangan yang signifikan juga menjadi bagian penting dari total penghasilan mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh hakim sesuai dengan golongan dan tingkatan pengadilan.
Gaji Hakim
Gaji hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Namun meski telah lebih dari satu dekade berlalu, belum ada perubahan dalam struktur gaji dan tunjangan bagi profesi hakim.
Dalam peraturan itu, hakim berhak menerima gaji bulanan sesuai dengan jenjang karier dan masa jabatan mereka. Berikut merupakan rincian gaji hakim saat ini berdasarkan golongannya.
Gaji Hakim Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.064.100–Rp2.337.300
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.125.700–Rp2.407.100
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.189.200–Rp2.478.900
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.254.600–Rp2.552.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.100–Rp2.629.200
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.450.100–Rp2.707.700
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.557.600–Rp2.794.800
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.669.800–Rp2.917.400
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.787.000–Rp3.045.400
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.909.300–Rp3.179.100
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.037.000–Rp3.318.600
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.170.300–Rp3.464.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.309.400–Rp3.616.300
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.454.600–Rp3.775.000
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.606.200–Rp3.940.600
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.764.500–Rp4.113.600
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp3.929.700–Rp4.294.100
Gaji Hakim Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.436.100–Rp2.875.200
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.508.900–Rp2.961.100
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.583.800–Rp3.049.500
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.140.500–Rp2.660.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.740.400–Rp3.234.300
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.822.200–Rp3.330.900
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.906.500–Rp3.430.300
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.004.900–Rp3.532.800
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.136.800–Rp3.638.200
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.372.700–Rp3.746.900
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.418.200–Rp3.858.700
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.568.200–Rp4.016.000
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.724.800–Rp4.192.200
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.888.200–Rp4.376.200
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.058.800–Rp 4.568.300
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.237.000–Rp4.768.700
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.422.900–Rp4.978.000
Tunjangan Hakim
Besaran tunjangan hakim di Indonesia juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Berikut adalah daftar tunjangan hakim yang berlaku saat ini.
Hakim Tingkat Banding
- Ketua/Kepala: Rp40.200.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp36.500.000
- Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp33.300.000
- Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp31.100.000
- Hakim Madya (Kolonel): Rp29.100.000
- Hakim Madya Muda (Letkol): Rp27.200.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Khusus IA
- Ketua/Kepala: Rp27.000.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.500.000
- Hakim Utama: Rp24.000.000
- Hakim Utama Muda: Rp22.400.000
- Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp21.000.000
- Hakim Madya Muda (Letkol): Rp19.600.000
- Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp18.300.000
- Hakim Pratama Utama: Rp17.100.000
- Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp16.000.000
- Hakim Pratama Muda: Rp14.900.000
- Hakim Pratama: Rp14.000.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IA dan Dilmil Tipe A
- Ketua/Kepala: Rp23.400.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.300.000
- Hakim Utama: Rp20.300.000
- Hakim Utama Muda: Rp19.000.000
- Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp17.800.000
- Hakim Madya Muda (Letkol): Rp16.600.000
- Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp15.500.000
- Hakim Pratama Utama: Rp14.500.000
- Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp13.500.000
- Hakim Pratama Muda: Rp12.700.000
- Hakim Pratama: Rp11.800.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IB dan Dilmil Tipe B
- Ketua/Kepala: Rp20.200.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp18.400.000
- Hakim Utama: Rp17.200.000
- Hakim Utama Muda: Rp16.100.000
- Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp15.100.000
- Hakim Madya Muda (Letkol): Rp14.100.000
- Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp13.100.000
- Hakim Pratama Utama: Rp12.300.000
- Hakim Pratama Madya (Kapten): Rp11.500.000
- Hakim Pratama Muda: Rp10.700.000
- Hakim Pratama: Rp10.030.000
Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas II
- Ketua/Kepala: Rp17.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp15.900.000
- Hakim Utama: Rp14.600.000
- Hakim Utama Muda: Rp13.600.000
- Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp12.800.000
- Hakim Madya Muda (Letkol): Rp11.900.000
- Hakim Madya Pratama (Mayor): Rp11.100.000
- Hakim Pratama Utama: Rp9.700.000
- Hakim Pratama Muda: Rp9.100.000
- Hakim Pratama: Rp8.500.000
Baca Juga: Turun Naik Persepsi Publik Terhadap Integritas Hakim
Skema Gaji/Tunjangan yang Naik dan Disetujui Kemenkeu
Terkait dengan aksi cuti massal ini, Mahkamah Agung bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengusulkan skema kenaikan gaji dan tunjangan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema ini meliputi kenaikan gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun. Rinciannya sebagai berikut:
- Kenaikan gaji pokok: 8-15%.
- Kenaikan tunjangan jabatan: 45-70%.
- Kenaikan uang pensiun: 8-15% dari gaji pokok.
- Tunjangan kemahalan: Naik sebesar 36,03%, berdasarkan inflasi sejak 2013 hingga 2021.
Meski kenaikan ini telah disetujui, Mahkamah Agung mengusulkan agar tunjangan kemahalan yang baru digodok lebih lanjut dalam peraturan yang terpisah, mengingat tunjangan ini membutuhkan kajian mendalam terkait biaya hidup di berbagai wilayah.
Janji kenaikan gaji hakim ini juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR pada 7 Oktober 2024, Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan masalah gaji hakim setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI. Ia menegaskan bahwa gaji hakim harus sebanding dengan tanggung jawab dan martabat yang mereka emban, agar tidak ada celah bagi hakim untuk mencari tambahan penghasilan dari sumber yang tidak semestinya.
“Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk mencari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya,” ucap Prabowo.
Janji Prabowo dan Tuntutan Para Hakim
Dalam audiensi dengan DPR pada 7 Oktober 2024, Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan hakim setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI. Prabowo menegaskan bahwa gaji hakim harus memadai agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa perlu mencari penghasilan tambahan dari sumber yang tidak semestinya. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin setelah menjabat.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga mengajukan beberapa tuntutan dalam aksi ini, antara lain:
- Mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
- Mengusulkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim demi meningkatkan pengawasan terhadap profesi hakim.
- Mendesak percepatan pengesahan RUU Contempt of Court untuk melindungi para hakim dari tekanan eksternal.
- Menuntut adanya peraturan yang menjamin keamanan keluarga para hakim, mengingat banyaknya kasus ancaman yang dialami para hakim di Indonesia.
Baca Juga: DPR RI: Tambah Kursi, Tambah Pula Tunjangan dan Gaji
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor