Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan efisiensi anggaran dari yang semula Rp277,5 miliar menjadi Rp161,9 miliar (58,37%) pada 2025. Beberapa pos seperti fasilitas pimpinan sebesar Rp7 miliar juga dipotong sebagai upaya efisiensi. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi kualitas layanan.
"Pengurangan fasilitas pimpinan kurang lebih itu ada penghematan di Rp7 miliar itu salah satunya memang kalau kita kedatangan tamu dari luar negeri biasanya kan kita suka tukeran souvenir itu yang kita beli dari UMKM, mohon maaf saat ini kita coba cari yang lebih affordable," jelas Erick di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2).
Kontribusi BUMN terhadap kas negara juga terus menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Setoran dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PBNP) sama-sama meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hal ini dijadikan landasan dalam upaya negosiasi dengan Kementerian Keuangan mengenai batas minimum anggaran.
Baca Juga: 10 Pos Belanja Kementerian/Lembaga yang Kena Efisiensi Anggaran
Apa Saja yang Dipangkas?
Selain penghematan pada fasilitas pimpinan, Kementerian BUMN juga memangkas total pagu anggaran Rp115,6 miliar pada 2025. Pemotongan ini tentunya berdampak pada beberapa pos anggaran.
Biaya perjalanan dinas kena efisiensi sebesar 54%, biaya pengawasan BUMN sebesar 50%, fasilitas IT sebesar 41%, dan alat tulis kantor (ATK) hingga 90%. Selain itu, fasilitas pimpinan juga mengalami pengurangan sebesar 70%, penyesuaian kendaraan dinas sebesar 66%, pemangkasan kegiatan rapat dan seremonial hingga 43%, serta efisiensi penggunaan gedung mencapai 39%.
"Kami masih berkomunikasi walaupun memang kemarin apa yang kami dapat Rp161,9 miliar semoga ada jalan kita tunggu 1-2 bulan kedepan," ujar Erick.
Kontribusi untuk Kas Negara
Kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap kas negara terus menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa setoran dividen BUMN pada tahun 2024 mencapai angka Rp86,4 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp82,06 triliun, dan hampir dua kali lipat dari tahun 2022 yang hanya Rp40 triliun.
Nilainya juga melampaui target yang dicanangkan Kementerian Keuangan sebesar Rp85,8 triliun. Namun, di sisi lain, pagu anggaran Kementerian BUMN untuk tahun 2025 dinilai tidak sebanding dengan kontribusi besar yang diberikan oleh BUMN selama ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 2 September 2024, dijelaskan bahwa pagu anggaran Kementerian BUMN tahun 2025 hanya sebesar Rp277,5 miliar. Erick menilai angka ini jauh dari memadai, terutama jika dibandingkan dengan kontribusi BUMN yang terus meningkat. Data menunjukkan bahwa sepanjang periode 2020-2023, total kontribusi BUMN ke negara mencapai Rp1.940 triliun, yang terdiri dari:
- Pajak: Rp1.391,4 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lainnya: Rp354,2 triliun
- Dividen: Rp194,4 triliun
Erick pun menegaskan bahwa efisiensi yang dijalankan oleh Kementerian BUMN tidak boleh sampai memengaruhi kontribusi BUMN ke negara.
Usulan Anggaran Minimum ke Kemenkeu
Menanggapi kondisi anggaran Kementerian BUMN, pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, yang berkesempatan wawancara dengan Kompas.id, menyarankan agar Kementerian BUMN melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan mengenai batas minimum anggaran.
Menurut Herry, kebutuhan anggaran sebesar Rp215 miliar dianggap wajar untuk mendukung pengawasan terhadap banyaknya jumlah BUMN yang ada. Ia mencontohkan kasus Radio Republik Indonesia (RRI), di mana negosiasi rasional terkait kebutuhan anggaran minimum berhasil membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.
Meski belum mendapat konfirmasi penuh, Erick optimis usulan ini akan disetujui. Kementerian BUMN telah mengajukan usulan batas minimum anggaran operasional sebesar Rp215 miliar kepada Kementerian Keuangan, terdiri dari Rp44 miliar untuk program pengawasan BUMN dan Rp171,1 miliar untuk dukungan manajemen.
Baca Juga: Getah Efisiensi Anggaran Pendidikan: Pangkas Tunjangan Dosen Hingga Beasiswa
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor