Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan jumlah air bersih dari tahun ke tahun. Pada 2022, pelanggan air bersih di Indonesia tercatat mencapai 16.341.830. Pelanggan paling banyak berada di Jawa Timur, yaitu mencapai 2.422.452.
Selain di Jawa Timur, jumlah pelanggan air bersih dengan angka tinggi juga berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, hingga Sumatera Utara.
Bersama dengan peningkatan jumlah pelanggan, volume air yang disalurkan kepada masyarakat juga meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah yang tersalurkan mencapai 4.504.496 m3, dari 5.268.000 m3 air bersih yang diproduksi.
Sebagian provinsi dengan jumlah pelanggan paling banyak juga teraliri air bersih dalam jumlah besar. Situasinya cukup berbeda dengan masyarakat di Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, atau Papua yang hanya dialiri 5.000-20.000 m3 air bersih.
Jumlah penduduk antara provinsi yang teraliri air bersih dalam jumlah besar dengan provinsi yang teraliri air bersih dalam jumlah kecil memang sangat berjarak. Oleh karena itu, kebutuhan air bersihnya juga berbeda.
Catatan Kementerian Dalam Negeri menempatkan Jawa Barat di posisi teratas dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, mencapai 49,9 juta pada 2023. Disusul Jawa Timur dengan 41,64 juta penduduk, Jawa Tengah 38,13 juta penduduk, Sumatera Utara 15,47 juta penduduk, Banten 12,47 penduduk, serta DKI Jakarta 11,34 juta penduduk.
Sementara itu, Papua Barat baru ditempati oleh 565.805 penduduk, Kepulauan Bangka Belitung 1,52 juta penduduk, Sulawesi Barat 1,45 juta penduduk, Maluku 1,91 juta penduduk, Sulawesi Tenggara 2,75 juta penduduk, dan Papua 1,09 juta penduduk.
Dilansir dari Detik, kesulitan air bersih tidak hanya dialami oleh provinsi yang sedikit teraliri air bersih dari perusahaan. Pada akhir Mei 2024, 2 desa di Bima, NTB, alami kekurangan air bersih, di antaranya karena musim kemarau yang melanda. Untuk itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima menyalurkan air bersih kepada desa tersebut.
Terlepas dari permasalahan musim, warga komplek Tampa Garam 1 di Kota Sorong, Papua Barat, bahkan telah alami krisis air bersih selama 30 tahun. Warga harus mendayung di sungai sejauh 2 km untuk mendapat sumber air bersih.
“Kami disini bahkan ada warga yang sampai tidak mandi karena tidak ada air. Saat mau pergi ibadah saja, sisa air 5 liter baku (saling) bagi untuk bisa mandi sedikit-sedikit,” jelas Junickson, salah satu warga, dilansir dari Detik.
Padahal, jika dilihat kembali, amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Saat ini, masyarakat Indonesia sudah berada di tahap kesulitan akses air bersih selama bertahun-tahun, bahkan sebagian lainnya harus membeli air yang telah disediakan alam.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor