Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mencuri perhatian dengan perolehan gelar Honoris Causa terbarunya. Diketahui, seleb kondang tersebut memperoleh gelarnya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Akan tetapi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa gelar tersebut tidak sah.
Bukan tanpa sebab, Ditjen Dikti Kemendikbudristek menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengharuskan seluruh perguruan tinggi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Oleh karena itu, tanpa izin dari pemerintah, gelar yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut dinilai tidak sah.
Lalu, Ada Berapa Perguruan Tinggi yang Berizin di Indonesia?
Berdasarkan catatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, terdapat 3.107 perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek pada 2022.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menuliskan ada 964 perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta Kemendikbudristek terbanyak di Indonesia. Hingga 2022, ada 607 perguruan tinggi di Tanah Pasundan ini.
Sementara itu, Kalimantan Utara dan Gorontalo masing-masing hanya memiliki 14 perguruan tinggi negeri maupun swasta Kemendikbudristek. Provinsi Kalimantan Utara memang tergolong baru di Indonesia. Provinsi ini baru resmi dibentuk pada 2013 sebagai provinsi ke-34.
Masih di Pulau Jawa, perguruan tinggi negeri maupun swasta Kemenag paling banyak dijumpai di Jawa Timur. Jumlahnya mencapai 197 perguruan tinggi. Kategori perguruan tinggi ini masih jarang ditemukan di beberapa provinsi. Di Pulau Papua, jumlahnya baru mencapai 14 perguruan tinggi, termasuk pada empat provinsi baru di Papua.
Perguruan tinggi juga kembali terbagi dalam beberapa bentuk. Pada 2022, perguruan tinggi berbentuk sekolah tinggi mendominasi dengan 2.257 lembaga.
Di posisi kedua, perguruan tinggi berbentuk universitas mencapai 785 lembaga. Kemudian, posisi ketiga ditempati akademi dengan 697 lembaga. Bentuk lainnya yang ada di Indonesia adalah institut, politeknik, dan akademi komunitas.
Perguruan tinggi juga memiliki ragam akreditasi. Per 2022, baru ada 43 perguruan tinggi dalam lingkup Kemendikbudristek, Kemenag, maupun kementerian lainnya yang berakreditasi A.
Perguruan tinggi berakreditasi B berjumlah jauh lebih banyak, yaitu mencapai 605 lembaga. Kemudian, ada 7 perguruan tinggi berakreditasi C, 44 perguruan tinggi berakreditasi Unggul, 134 perguruan tinggi berakreditasi Baik Sekali, dan 1.069 perguruan tinggi berakreditasi Baik. Sementara itu, perguruan tinggi lainnya belum tercatat status akreditasinya.
Baca Juga: 10 PTN dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak pada SNBT 2024
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor