Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Naik dalam 4 Tahun Terakhir

Kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian di Indonesia, dengan tren kasus yang terus meningkat dari tahun.

Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Naik dalam 4 Tahun Terakhir Ilustrasi Pelecehan Seksual | Shutterstock

Kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian di Indonesia, dengan tren kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Data terbaru menunjukkan bahwa meskipun jumlah pelapor kekerasan seksual mulai meningkat, ada sejumlah tantangan besar dalam penanganan kasus-kasus tersebut. 

Berdasarkan laporan Tempo, tercatat adanya 31 laporan kasus kekerasan seksual kepada Satgas PPKS dalam 2 bulan terakhir, namun sekitar 30 pelapor merasa tidak puas terhadap penanganan yang diberikan. Di sisi lain, pelaku kekerasan seksual tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dari dosen dan pejabat kampus.

Selain itu, sebaran Satgas PPKS di perguruan tinggi Indonesia menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesadaran untuk menangani masalah ini, tantangan dalam implementasi dan efektivitas penanggulangan kekerasan seksual masih sangat besar. Keberadaan Satgas PPKS yang lebih banyak di perguruan tinggi swasta dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama menunjukkan adanya perbedaan dalam pendekatan dan sumber daya yang dialokasikan untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Potret Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di Indonesia: Naiknya Angka KDRT 2024

Tren Angka Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Angka Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Angka Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi | GoodStats

Angka kekerasan seksual yang tercatat di perguruan tinggi Indonesia menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2019 tercatat 1.298 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Angka ini mengalami penurunan sedikit pada tahun 2020, yakni menjadi 1.241 kasus, yang kemungkinan dipengaruhi oleh pembatasan aktivitas kampus akibat pandemi Covid-19.

Namun, setelah pandemi mereda, jumlah kasus kembali meningkat dengan tajam. Pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 1.628 kasus, melonjak sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan kembalinya aktivitas kampus secara penuh, serta semakin terbukanya saluran pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Tren kenaikan yang serupa berlanjut pada tahun 2022, dengan angka kasus kekerasan seksual mencapai 2.094, yang menunjukkan kenaikan lebih dari 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2023, angka ini terus merangkak naik menjadi 2.244 kasus, menandakan bahwa meskipun ada upaya peningkatan kesadaran dan sistem pelaporan, angka kekerasan seksual di perguruan tinggi masih tergolong tinggi dan memprihatinkan.

Sampai dengan November 2024, tercatat sekitar 1.919 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Meskipun terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023, angka ini tetap menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi belum bisa diatasi secara signifikan. Kenaikan dan penurunan angka kasus ini menggambarkan pentingnya upaya yang berkelanjutan dalam mengurangi kekerasan seksual, termasuk pendidikan, perlindungan korban, serta penegakan hukum yang lebih tegas di lingkungan kampus.

Distribusi Satgas PPKS di Berbagai Jenis Perguruan Tinggi

Jumlah Satgas PPKS di Perguruan Tinggi
Jumlah Satgas PPKS di Perguruan Tinggi | GoodStats

Terlepas tren kekerasan seksual yang kian bertambah, jumlah Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi di Indonesia bervariasi. Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama, misalnya, tercatat memiliki 54 Satgas PPKS. Meskipun jumlah ini tergolong lebih kecil dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya, keberadaan Satgas ini tetap penting untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian tersebut.

Sementara itu, perguruan tinggi negeri (PTN), yang memiliki jumlah mahasiswa dan fasilitas yang lebih besar, tercatat memiliki 125 Satgas PPKS. Jumlah ini lebih banyak daripada perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama, namun masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta (PTS).

Yang paling mencolok adalah jumlah Satgas PPKS di perguruan tinggi swasta, yang tercatat sebanyak 1.545 Satgas PPKS. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PTN dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, mencerminkan bahwa perguruan tinggi swasta di Indonesia cenderung lebih proaktif dalam membentuk unit-unit ini untuk menangani masalah kekerasan seksual di kampus. Meski jumlah Satgas PPKS di perguruan tinggi swasta cukup banyak, tantangan terbesar adalah memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi kebijakan terkait.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Trunojoyo Jadi Korban Kekerasan oleh Pasangannya

Data Laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi 

Data Laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Data Laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi | GoodStats

Meski Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi terhitung banyak, berdasarkan data yang dihimpun oleh Tempo, terdapat 31 pelapor yang sudah melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satuan Tugas Penanggulangan Perundungan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi lewat aplikasi Lapor Tempo.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran yang lebih besar di kalangan mahasiswa untuk melapor, jumlah pelapor tersebut masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah total kasus kekerasan seksual yang tercatat. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan kekhawatiran atau ketidakpercayaan terhadap sistem pelaporan yang ada di perguruan tinggi.

Namun, meskipun ada beberapa pelapor yang berani untuk melapor, tidak semua laporan mendapatkan penanganan yang memadai. Data menunjukkan bahwa ada 30 pelapor yang merasa tidak puas terhadap penanganan kasus mereka. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk proses investigasi yang lambat, kurangnya transparansi, atau bahkan ketidakadilan dalam memberikan sanksi kepada pelaku. Ketidakpuasan ini bisa memengaruhi kepercayaan korban untuk melapor di masa depan dan menciptakan budaya impunitas di kampus.

Salah satu aspek penting yang dapat dilihat dari data ini adalah siapa saja yang menjadi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dari laporan yang ada, tercatat bahwa 18 pelaku kekerasan seksual adalah mahasiswa. Angka ini menunjukkan bahwa mahasiswa sebagai sesama anggota civitas akademika memiliki potensi untuk terlibat dalam tindakan kekerasan seksual. Beberapa faktor, seperti ketimpangan kekuasaan, pergaulan bebas, atau bahkan budaya permisif terhadap perilaku pelecehan seksual, dapat menjadi penyebabnya.

Selain itu, data juga mencatat bahwa 13 pelaku merupakan dosen atau pejabat kampus. Fakta ini menambah keprihatinan, karena pelaku kekerasan seksual berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga etika serta integritas di perguruan tinggi. Ketidakadilan ini dapat membuat korban merasa lebih tertekan dan takut melapor, karena adanya ketimpangan kekuasaan antara korban dan pelaku yang sering kali berperan sebagai dosen atau pejabat tinggi di kampus.

Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Perempuan Jadi Korban Kekerasan di 2024

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Berbagai Liputan Berisiko yang Pernah Dilakukan Para Jurnalis, Apa Saja?

Meski demikian, banyak jurnalis tetap menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi, demi memastikan publik mendapatkan informasi yang transparan dan faktual.

Benarkah 'Kota Hujan' Bogor Adalah Kota dengan Curah Hujan Tertinggi?

Umumnya, daerah-daerah dengan curah hujan tertinggi berada di kawasan dengan topografi tertentu yang mendukung terbentuknya awan hujan secara lebih intens.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook