Berapa Besar Kontribusi UMKM Atas PDB Indonesia?

UMKM berkontribusi lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia pada 2023, akan tetapi sejumlah masalah masih ditemukan.

Berapa Besar Kontribusi UMKM Atas PDB Indonesia? Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi | Teera Konakan/Getty Images

Akhir Juni lalu, Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, menyebut akan menerapkan bea masuk untuk barang impor hingga 100%-200%. Regulasi ini menurutnya akan menjadi tameng Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Masifnya barang impor di Indonesia berpotensi mematikan sektor industri UMKM. Oleh karena itu, tarif biaya masuk diterapkan untuk menekan peredaran barang impor di pasar domestik.

Barang impor siap pakai rata-rata akan dikenakan bea masuk di atas 100%. Barang-barang tersebut di antaranya produk kecantikan, pakaian jadi, alas kaki, tekstil dan produk tekstil, serta keramik.

Hingga 2023, Kadin Indonesia mencatat kurang lebih 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. Angka tersebut merupakan sebuah peningkatan setelah sempat menyusut pada 2022.

Penurunan jumlah UMKM sempat terjadi pada 2020 dan 2022.
Penurunan jumlah UMKM sempat terjadi pada 2020 dan 2022 | GoodStats

UMKM terbukti memberikan kontribusi besar untuk perekonomian Indonesia. Pada 2023, UMKM menyumbang sebanyak 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara dengan Rp9,580 triliun. Tak hanya itu, UMKM juga berperan dalam penyerapan hingga 97% tenaga kerja.

Pencapaian ini juga terlihat secara global. Kontribusi UMKM atas PDB Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. 

“UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB hingga 61%, ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN dan di selected G20,” jelas Sri Mulyani pada BRI Microfinance Outlook 2024, dilansir dari CNBC. 

Kontribusi UMKM Indonesia atas PDB negara setara dengan dua kali lipat kontribusi UMKM di Pakistan atau Sri Lanka.
Kontribusi UMKM Indonesia atas PDB negara setara dengan dua kali lipat kontribusi UMKM di Pakistan atau Sri Lanka | GoodStats

Apakah Penerapan Bea Masuk Merupakan Langkah Tepat?

Rencana regulasi yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memunculkan berbagai komentar, salah satunya dari Komisi VI DPR RI. 

Aturan tersebut dinilai terlalu general jika ditujukan untuk melindungi industri tekstil. Kebijakan perlu disusun lebih spesifik dan tidak menyasar seluruh industri.

“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya berbeda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya,” jelas Anggota Komisi VI DPR RI, Darma Durianto (30/6), dilansir dari Bisnis.com. 

Sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 mendapat kritik dari pelaku industri tekstil karena memberikan kelonggaran atas izin impor. Hal tersebut dinilai akan melemahkan seluruh sektor industri tekstil, termasuk UMKM. 

Meluapnya barang jadi di pasar domestik Indonesia salah satunya diakibatkan oleh Permendagri tersebut. Kemudian, penerapan bea masuk diklaim Kemendagri sebagai respons atas fenomena banjirnya barang jadi tersebut.

Baca juga: Mengintip Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Negara ASEAN 2024, Indonesia Peringkat Berapa?

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Kelas Menengah Mendominasi Pengguna Pinjol di Indonesia

Penggunaan layanan pinjaman online di Indonesia didominasi oleh masyarakat kelas menengah, mereka memanfaatkan pinjol karena kemudahan prosesnya.

Dipangkas Rp1,1 Triliun, Ini Nominal Subsidi Energi 2025

Pemangkasan nominal subsidi energi 2025 disesuaikan dengan estimasi perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook