KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Nasional • 20 Desember 2022Pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan nomor urut 17 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan nomor urut 17 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Jelang Pemilu 2024, mayoritas pemilih akan didominasi oleh generasi Z dan milenial dengan proporsi mendekati 60 persen.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jadi syarat mutlak setiap partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR serta DPRD.
Perkembangan teknologi yang pesat saat ini mendorong parpol untuk bersikap adaptif salah satunya dengan pemanfaatan media sosial untuk mendulang popularitas.
Di era dunia digital, dengan segala hubungannya dengan media sosial (medsos), menjadikan segala informasi dan komunikasi tercipta dengan cepat. Alhasil, parta
Sejumlah partai politik (parpol) di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menjadi calon peserta dalam pemilihan umum tahun 2024.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook