Nilai utang pinjaman online (pinjol) sedikit menurun pada Januari 2025. Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai penyaluran fintech lending dalam negeri mencapai Rp27,86 triliun pada Januari 2025, turun 0,5% dibanding capaian Desember 2024 yang menyentuh Rp28 triliun.
Dengan demikian, dana pinjol pada bulan ini diterima oleh 14,69 juta akun, naik 0,01% secara bulanan. Mayoritas akun penerima tersebut berasal dari Jawa, mencapai 10,85 juta akun atau setara dengan 74% dari total akun peminjam.
Jika dibandingkan dengan bulan Januari 2024, maka dana pinjol yang disalurkan pada tahun ini jauh lebih tinggi, menunjukkan semakin maraknya penggunaan pinjol yang cenderung mudah dan praktis untuk memperoleh uang instan.
Jabar Tertinggi
Lebih lanjut, pada Januari 2025 terdapat 23,16 juta entitas penerima pinjol di Indonesia. Total utang pokok yang masih berjalan (outstanding loan) mencapai Rp78,50 triliun. Artinya, lebih dari Rp78 triliun utang pinjol masih belum dibayar hingga sekarang.
Jika ditinjau berdasarkan provinsinya, maka provinsi di Jawa mendominasi jajaran peminjam terbesar. Jawa Barat mencatatkan nilai utang pinjol sebesar Rp19,88 triliun, jadi yang tertinggi secara nasional per Januari 2025, mencapai 25% dari total utang pinjol di Indonesia.
Sementara itu, dari luar Jawa, Sumatra Utara memimpin dengan nilai utang pinjol yang belum terbayar mencapai Rp2,73 triliun, disusul Sulawesi Selatan dengan Rp1,85 triliun, dan Sumatra Selatan dengan Rp1,58 triliun.
Meski begitu, menurut OJK, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) pengguna pinjol mencapai 97,48% pada awal tahun 2025. Hal ini berarti, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar kembali utangnya dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Sementara itu, tingkat kredit macet (TWP90) adalah sebesar 2,52%, yang menunjukkan masih ada segelintir pengguna pinjol yang gagal membayar utang dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Tidak Semua Aman
Meski sudah semakin banyak digunakan, pengguna tetap harus waspada. Pasalnya, tidak semua aplikasi pinjaman online ini aman untuk digunakan. Sejak awal tahun hingga 24 Januari 2025, OJK berhasil memblokir 587 entitas pinjol ilegal. OJK turut menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas ilegal ini, yang saat ini masih dalam proses pemblokiran.
Pada akhir November tahun lalu, OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang bertujuan menangani kasus penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi hingga awal Februari 2025, IASC telah menerima 2.257 laporan penipuan dan memblokir 19.980 dari 70.390 rekening yang terlibat penipuan. Kerugian dana akibat penipuan ini bahkan mencapai Rp700,2 miliar.
Pinjol memang dipandang sebagai solusi praktis memperoleh uang dalam waktu singkat. Kendati demikian, tidak semua lembaga pemberi pinjaman online ini aman digunakan. Dalam hal ini para pengguna perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah termakan bunga yang menarik dan ragam promosi yang ditawarkan.
Baca Juga: Kelas Menengah Mendominasi Pengguna Pinjol di Indonesia
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor