Pada 2025, sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, tujuannya untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Daftar Provinsi dengan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Banten
Pemprov Banten melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April - 30 Juni 2025. Program ini diluncurkan melalui peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 oleh Andra Soni. Hal ini dinilai sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Banten yang mencakup pembebasan pokok maupun sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 20 Maret - 20 Juni 2025. Kebijakan ini dapat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Masyarakat perlu membayar pajak tahun berjalan di 2025.
Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April - 30 Juni 2025. Selama periode ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok pajak, denda, serta adanya tunggakan iuran di tahun 2024.
Kalimantan Timur
Selanjutnya di Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April - 30 Juni 2025, diberlakukan untuk kendaraan pribadi, sosial, dan keagamaan. Namun, untuk keterlambatan pajak kendaraan baru, adanya perpindahan antar provinsi, perubahan bentuk atau mesin, serta kendaraan lelang tidak termasuk ke dalam program pemutihan ini.
Kalimantan Selatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0185/KUM/2024, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan insentif berupa potongan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berplat nomor DA. Program pemutihan Kalsel berlangsung dari 5 Januari - 28 Juni 2025.
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengadakan program pemutihan PKB dengan membebaskan denda dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025.
Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Aceh, menginformasikan bahwa program pemutihan PKB, termasuk pada penghapusan denda pajak kendaraan mati lebih dari dua tahun, telah berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, program pemutihan pajak di Aceh masih berlanjut hingga 31 Desember 2025.
Sulawesi Tengah
Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 14 April - 14 Mei 2025. Adanya program ini bertujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Bali
Provinsi Bali menerapkan potongan pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc akan mendapatkan diskon sebesar 14,35%, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc akan memperoleh potongan 2,15%.
Selain itu, masyarakat yang membayar BBNKB untuk kendaraan baru akan mendapatkan potongan sebesar 24%. Warga Bali juga dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB II.
Kepulauan Riau
Kepulauan Riau juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai bulan Juni 2025, masyarakat setempat bisa menikmati diskon PKB sebesar 13,94% dan potongan biaya BBNKB hingga 39,75%.
Program pemutihan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Melalui program ini, WP yang belum membayar pajak di tahun 2024 berhak mendapatkan pembebasan atas pokok dan sanksi PKB. Selain itu, adanya keringanan ini tentu berlaku bagi WP yang membayar pajak untuk masa pajak tahun 2025-2026.
Baca Juga: Penurunan Penerimaan Pajak di Awal 2025, Anomali atau Normal?
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh