Melihat Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia dari Masa ke Masa 

Pemerintah kembali akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. Sejak tahun 2012 hingga 2022, cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 108,6 persen.

Melihat Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia dari Masa ke Masa  Ilustrasi│Mufid Majnun/Unsplash

Tidak lama ini, pemerintah telah resmi akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, dan akan berlaku untuk tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini nantinya naik sebesar 10 persen, dan berpengaruh pada semakin mahalnya harga rokok di pasaran. 

Kenaikan cukai tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Dilansir dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rata-rata kenaikan cukai rokok yang mulai diterapkan di tahun depan adalah 10 persen, tetapi setiap jenis rokok akan memiliki peningkatan yang berbeda-beda.

Rincian kenaikan tarif cukai pada setiap jenis rokok tersebut adalah, 11,5 hingga 11,75 persen untuk SKM (sigaret kretek mesin) I dan II, 12 hingga 11 persen untuk SPM (sigaret putih mesin) I dan II, dan 5 persen untuk SKT (sigaret kretek tangan) I, II, dan III.

Tak hanya pada CHT, Presiden Joko Widodo juga meminta untuk menaikkan tarif cukai pada rokok elektrik dan produk hasil tembakau lainnya (HPTL). Merespon permintaan Presiden Jokowi, Menkeu juga akan menaikkan cukai rokok elektronik sebesar 15 persen, dan 6 persen untuk HTPL, dan kenaikan ini akan terus berlaku setiap tahunnya selama 5 tahun ke depan.

Kenaikan cukai rokok ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Di tahun 2022 ini saja tarif cukai telah mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi pada 13 Desember 2021, dan telah berlaku sejak awal tahun 2022.

Sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, cukai rokok telah naik beberapa kali. Rata-rata kenaikan cukai rokok di Indonesia selama 10 tahun adalah sebesar 10,8 persen setiap tahunnya. Rata-rata kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada tahun 2020, dimana tarif cukai naik sebesar 23 persen pada tahun itu.

Rata-rata Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Indonesia Di Tahun 2012-2022│GoodStats

 

Jika ditotal, sejak tahun 2012 tarif cukai telah mengalami kenaikan sebesar 108,6 persen, belum termasuk dengan kenaikan tarif cukai di tahun 2023 nanti. Meski mendapatkan respon yang beragam dari masyarakat, tetapi kebijakan kenaikan tarif cukai ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN tersebut, penekanan prevalensi perokok adalah salah satu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia, dimana ada 69,1 juta perokok di Indonesia pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, prevalensi perokok di bawah umur cukup tinggi, dan selalu mengalami kenaikan di tiap tahunnya.

Selain itu, konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin juga cukup tinggi. Konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka, jumlah tersebut membuat konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar pada masyarakat miskin.

Oleh karena itu, tujuan pemerintah dengan penetapan kebijakan ini adalah membuat keterjangkauan rokok menurun, sehingga dapat menekan angka konsumsi rokok di masyarakat. Harapan pemerintah, kebijakan ini  dapat meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat.

Kemenkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Presiden Jokowi│Kemenkeu.go.id

 

Tak hanya untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi kasus gangguan kesehatan yang disebabkan oleh rokok. Mengingat sudah bukan rahasia umum lagi bahwa merokok memiliki dampak yang buruk untuk kesehatan.

Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Banyaknya jumlah perokok juga berkaitan dengan harga rokok di Indonesia, dimana harga rokok di Indonesia juga masuk ke dalam salah satu harga rokok termurah di dunia.

Penulis: Rangga Hadi Firmansyah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Gusar dengan Potongan Upah, Driver Ojol Lakukan Demonstrasi di Depan DPR RI

Stagnan di Rp250.000 per hari, penghasilan driver ojol tak capai UMR. Para pengemudi berupaya memperjuangkan haknya di depan gedung DPR RI pada (29/08/2024).

48% Orang Gunakan Pay Later untuk Fashion, Apakah Kamu Salah Satunya?

48% memanfaatkan layanan pay later untuk kebutuhan mode dan paket internet. Apakah tren ini berdampak baik atau justru sebaliknya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook