Gusar dengan Potongan Upah, Driver Ojol Lakukan Demonstrasi di Depan DPR RI

Stagnan di Rp250.000 per hari, penghasilan driver ojol tak capai UMR. Para pengemudi berupaya memperjuangkan haknya di depan gedung DPR RI pada (29/08/2024).

Gusar dengan Potongan Upah, Driver Ojol Lakukan Demonstrasi di Depan DPR RI Ilustrasi Driver Ojol Demonstrasi | CNBC Indonesia

Belakangan ini, ketidakadilan yang dirasakan oleh para pengemudi ojek online (ojol) semakin mencuat ke permukaan, terutama setelah demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan driver di depan gedung DPR RI (29/08/2024). Mereka turun ke jalan dengan satu tujuan, yakni menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan platform dan tarif yang dianggap tidak adil. 

Latar Belakang Terjadinya Aksi Demonstrasi

Dalam demonstrasi tersebut, para driver ojol menuntut kenaikan tarif dasar dan pembagian komisi yang lebih adil dari perusahaan. Mereka juga menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap memberatkan, seperti potongan komisi yang terlalu tinggi dan penalti yang diterapkan secara sepihak. Kondisi kerja yang semakin sulit ini mendorong para pengemudi untuk bersuara.

Penghasilan Pengemudi Ojol Sebelum Pandemi Hingga 2022

Berdasarkan laporan Polling Institute, tercatat adanya perubahan signifikan dalam penghasilan para pengemudi ojol dari sebelum pandemi Covid-19, selama pandemi, hingga tahun 2022. Berikut adalah rincian perubahan tersebut.

Penghasilan driver ojol menurun saat pandemi | GoodStats

1. Penghasilan <Rp100.000 per hari

  • Sebelum pandemi: sebesar 11,6% pengemudi mendapatkan penghasilan kurang dari Rp100.000 per hari.
  • Selama masa pandemi: 66% driver mengalami penurunan penghasilan drastis dan masuk ke kategori ini.
  • Tahun 2022: Meski situasi sudah agak membaik, 40,4% pengemudi masih berada di kategori ini.

2. Penghasilan antara Rp100.000 - Rp250.000 per hari

  • Sebelum pandemi: 54,4% driver mendapatkan penghasilan dalam rentang penghasilan antara Rp100.000 - Rp250.000 per hari.
  • Selama masa pandemi: Persentasenya turun drastis menjadi 26,2%.
  • Tahun 2022: Meskipun ada peningkatan, hanya 52,5% driver yang kembali ke kategori ini.

3. Penghasilan antara Rp250.000 - Rp500.000 per hari

  • Sebelum pandemi: 17,5% driver berada dalam rentang penghasilan Rp250.000 - Rp500.000 per harinya.
  • Selama masa pandemi: Angka ini turun menjadi 1,9%.
  • Tahun 2022: Angkanya sedikit naik menjadi 5,4%, namun masih jauh dari kondisi sebelum pandemi.

4. Penghasilan >Rp 500.000 per hari

  • Sebelum pandemi: 2,6% driver mendapatkan penghasilan di atas Rp 500.000.
  • Selama masa pandemi: Hanya 0,4% yang tetap bisa meraih penghasilan di kategori ini.
  • Tahun 2022: Angka ini sedikit meningkat menjadi 1,2%.

Dari data di atas, jelas terlihat bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap penghasilan para pengemudi ojol. Meskipun situasi mulai pulih pada tahun 2022, banyak pengemudi yang belum kembali ke tingkat penghasilan mereka sebelum pandemi.

Harapan untuk Para Pengemudi Ojol sebagai Masyarakat Menengah ke Bawah

Ketidakadilan yang dirasakan para pengemudi ojol mencerminkan kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat menengah ke bawah dalam mempertahankan pendapatan di tengah kebijakan yang sering kali tidak berpihak pada mereka.

Melalui demonstrasi dan protes, para ojol berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap kondisi ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka. Pengemudi ojol bukan sekadar bagian dari sektor informal, tetapi mereka adalah tulang punggung transportasi harian di banyak kota di Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi ini memberikan keadilan bagi para driver. Perlindungan sosial, regulasi yang jelas, dan perlindungan hak pekerja menjadi beberapa poin penting yang perlu diprioritaskan.

Pada akhirnya, perjuangan para driver ojol bukan hanya untuk mereka sendiri, tetapi juga untuk keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat menengah ke bawah yang sering kali luput dari perhatian. Pemerintah harus lebih mendengar suara mereka dan memastikan bahwa kesejahteraan mereka terjamin, demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Diskriminasi Usia, Panjang Umur Para Pencari Kerja!

Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor

Konten Terkait

Jakpat: Inilah Prioritas Pengeluaran Para Karyawan Pasca Gajian

Merilis dalam survei Jakpat, setidaknya ada delapan pilihan para responden, dalam hal mengalokasikan biaya prioritas pada periode 7 hari setelah menerima gaji.

Melihat Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia dari Masa ke Masa 

Pemerintah kembali akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. Sejak tahun 2012 hingga 2022, cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 108,6 persen.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook