Resmi, Berikut Daftar Barang yang Kena PPN 12%
Nasional • 3 Januari 20251 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Pada 1 Januari 2025, Indonesia akan menggunakan PPN 12%. Namun, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau premium.
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% dinilai akan lebih menyengsarakan kelas menengah dibandingkan dengan kelompok ekonomi miskin.
Rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memunculkan berbagai kekhawatiran akan dampaknya.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook