Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar

Atas aksinya, kini pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar
Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar
Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar
Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar
Sindikat Penyeludupan Rohingya, Pelaku Raup Untung Rp3,3 Miliar

Dibalik kedatangan para pengungsi rohingya ke Aceh, ada peran krusial HM (70), pria asal Bangladesh yang menjadi pelaku sindikat penyeludupan etnis rohingya.

Selain HM, dalam kasus ini polisi juga masih mencari dua orang lainnya yang terlibat dalam sindikat penyelundupan orang tersebut.

Atas aksinya, kini pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook