Bukan Lagi Yogyakarta, Inilah Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia Tahun 2022

Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama beberapa tahun, Provinsi Yogyakarta menyandang status sebagai wila

Bukan Lagi Yogyakarta, Inilah Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia Tahun  2022

Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama beberapa tahun, Provinsi Yogyakarta menyandang status sebagai wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah se-Indonesia. Diketahui, Jogja memiliki UMP sebesar Rp1.765.000 pada 2021, yang menjadi paling rendah dalam skala nasional.

Meski pada kenyataannya, biaya hidup di provinsi ini terutama Kota Yogyakarta relatif cukup tinggi. Beberapa kalangan menilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jogja idealnya berada di atas Rp2 juta, berbanding terbalik dengan total UMP Jogja yang masih di bawah Rp2 juta.

UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp1.798.000), Jawa Barat (Rp1.810.351), dan Jawa Timur (Rp1.868.000).

Di tengah perdebatan mengenai besaran UMP Yogyakarta yang tak pernah berujung, baru-baru ini ada catatan menarik dan pastinya "sedikit" memberikan angin segar bagi masyarakat Yogyakarta, terutama kalangan buruh.

UMP Yogyakarta per tahun 2022 naik 4,30 persen atau senilai Rp75.915,53 menjadi Rp1.850.915 dari tahun sebelumnya. Angka tersebut melampui kenaikan UMP nasional sebesar 1,09 persen, sekaligus menjadi kenaikan tertinggi dibanding provinsi lainnya.

Dengan kenaikan tersebut, kini besaran UMP Jogja naik satu strip ke posisi dua terendah, menggeser Jawa Tengah.

Keputusan kenaikan UMP tersebut ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Keputusan Gubernur Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sri Sultan mengatakan, penetapan kenaikan UMP Yogyakarta dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur akademisi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook