Menurut UU 16/2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Meski begitu, pada 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat ada 33,24% perempuan Indonesia yang menikah pertama di usia 10-18 tahun. Angkanya menurun dibanding 2023, di mana proporsinya sebesar 33,87%.
Secara keseluruhan, mayoritas perempuan Indonesia menikah pertama di usia 19-24 tahun.
Menurut BPS, makin muda usia ketika menikah, maka kemungkinan memiliki banyak anak jadi semakin besar, yang berujung pada peningkatan jumlah penduduk.