Pada Rabu (12/3/2025), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terletak di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan iklan media di lingkungan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penggeledahan tersebut, meskipun belum memberikan rincian tentang barang-barang yang disita dan tujuan spesifik dari penggeledahan ini.
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus yang sama, termasuk rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Bandung. Meskipun penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini belum memberikan informasi lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa beberapa barang bukti telah disita, dan penyidik akan terus melakukan klarifikasi terkait barang-barang tersebut.
Menurut KPK, kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan yang merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, lima tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Bank BJB serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan iklan.
Baca Juga: Perbankan Dominasi Pengaduan di APPK OJK 2024-2025
Penetapan Tersangka dan Penggeledahan
Pada Kamis (13/3/2025), KPK mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya adalah para pengendali agensi periklanan yang bekerja dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 12 penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil, dan menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp70 miliar, kendaraan, aset tanah, serta bangunan.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021-2023 yang melibatkan anggaran sebesar Rp409 miliar. Dana ini digunakan untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menemukan bahwa terdapat selisih uang antara yang diterima oleh perusahaan agensi periklanan dan yang dibayarkan ke media, yang jumlahnya mencapai Rp222 miliar. Selisih tersebut diduga digunakan sebagai dana non budgeter yang disetujui oleh Yuddy Renaldi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.
Agensi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencakup beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk iklan media. Di antaranya adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dengan dana Rp105 miliar, serta PT Antedja Muliatama (AM) yang memperoleh alokasi sebesar Rp99 miliar.
Selain itu, ada PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) yang mendapatkan dana Rp81 miliar, PT BSC Advertising dengan anggaran Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) yang menerima dana sebesar Rp49 miliar. Semua agensi ini terlibat dalam pengadaan iklan di media televisi, cetak, dan daring, yang mana pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merugikan negara hingga mencapai Rp222 miliar.
Selain itu, KPK menemukan bahwa pengadaan iklan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar prosedur lelang yang seharusnya diikuti oleh Bank BJB. Penunjukan agensi dilakukan tanpa proses lelang yang sah, dan dokumen harga penyusunan sendiri (HPS) disusun berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Para pejabat Bank BJB juga diduga menginstruksikan panitia pengadaan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia dan membuat penilaian tambahan setelah penawaran masuk (post bidding).
Status Ridwan Kamil dan Kaitannya dengan Partai Golkar
Budi menegaskan bahwa KPK akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita sebelumnya. Namun, penyidik KPK belum dapat memastikan kapan Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
”Kemudian Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini, beliau yang di dalam perkara ini saksi juga belum, ya? Kapan akan dipanggil nanti? Pasti akan kami panggil karena di rumah yang bersangkutan beliau ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo yang diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Simak Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia Tahun 2024
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor